KEADILAN– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non-aktif Johnny G Plate bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023). Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
“Benar, sidang (perdana) tanggal 27 Juni 2023,” ucap Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada keadilan.id Rabu (21/6/2023).
Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate telah terregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Nantinya, sidang ini bakal dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Hakim Sukartono.
Johnny merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam kasus tersebut, Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain dia, ada tujuh orang tersangka lainnya di kasus tersebut.
Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung