Jhonny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara da Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

KEADILAN– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Jhonny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Jhonny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain pidana pokok, Jhonny juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selama persidangan, Jhony juga tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti,” ujarnya.

Sedangkan hal meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga. “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” tutur hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Saat pembacaan vonis tersebut, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp6,2 triliun. Pengurangan itu terjaid karena ada pengembalian Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim.

Selain Plate, sidang putusan ini juga digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung