KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan. Selain menangkap orang, jaksa juga menyita uang tunai dari tiga hakim dan seorang pengacara Ronald Tanur. Berapa jumlahnya?
Sebagaimana diketahui,
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas serta catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di lokasi apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik.
Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000. Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Hakim dan Pengacara yang Ditangkap Jaksa Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur













