KEADILAN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait vonis bebas perkara pembunuhan atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung Jakarta, Rabu malam (23/10/2024).
Dirdik Jampidsus menyebutkan tiga hakim yang ditangkap penyidik adalah tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Salah satunya ED. ED dalam perkara Ronald Tanur diduga adalah Erintuah Damanik yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara vonis bebas tersebut.
Sementara pengacara Ronal Tanur yang ditangkap penyidik berinisial LR. LR diduga adalah Lisa Rahmat yang namanya sering muncul di media massa saat persidangan perkara Ronald Tanur.
Menurut Dirdik Jampidsus, ketiga hakim tersebut ditaham dan diperiksa di Surabaya. Sedangkan LR yang merupakan pengacara Ronald Tanur diperiksa dan ditahan di Jakarta.
“Keempat orang yamg kita amankan tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka perkara korupsi suap. Tiga hakim sebagai penerima dan pengacara sebagai pemberi,” ujar Dirdik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus juga mwnyatakan bahwa selain melakulan penangkapan, jaksa dari Kantor Jampidsus juga melakukan sejumlah penggeledahan. Diantaranya di penggeledahan dan penyitaan di sejumlah apartemen di Jakarta dan Surabaya.
Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu 24 Juli 2024 lalu. Vonis bebas itu menuai kecaman berbagai pihak karena hakim dinilai secara telanjang mengabaikan bukti di persidangan.
Kontroversialnya vonis bebas tersebut, menurut Dirdik Jampidsus, membuat kejaksaan diam-diam melakukan penyelidikan. Dsri penyelidikan tersebut, perlahan-lahan ditemukan bukti-bukti sehingga puncaknya dilakulan penangkapan ketiga hakim tersebut, Rabu pagi tadi.
Penangkapan tiga hakim tersebut kemudian dibenarkan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada keadilan.id, Rabu sore tadi.
BACA JUGA: Jampidsus Benarkan Jaksa Lakukan OTT Tiga Hakim PN Surabaya