KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun lima bulan penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Jaksa meyakini, Rusman Emba terbukti bersalah melakukan suap dalam perkara kepengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.
“Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana korupsi,” ucap Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Rusman Emba dinilai, telah melakukan suap kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 miliar.
Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.
“Terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-sama La Ode Gomberto telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto,” terangnya.
Sementara, terdakwa Laode Gomberto dituntut selama tiga tahun dua bulan penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus itu bermula, ketika Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.
Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Laode M Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Laode Gomberto selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI 1999 tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun Ardian telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












