KEADILAN- Sejumlah pegawai PT Waskita Karya sempat dipanggil dan dikumpulkan terkait kesaksian dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Para saksi yang juga pegawai PT Waskita Karya dikumpulkan dalam suatu forum oleh seorang advokat bernama Adardam Achyar.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yudhi Darmawan dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo. BAP itu dikonfirmasi ke Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, lantaran jaksa curiga ada upaya pengarahan keterangan terkait kesaksian saat pemeriksaan di KPK.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Yudhi mengaku pernah beberapa kali dipanggil dan dikumpulkan oleh Adardam yang merupakan kuasa hukum Adi Wibowo.
Pemanggilan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
“Saat dikumpulkan, saya ditanyakan apa yang ditanyakan penyidik dan apa yang disampaikan ke penyidik,” kata jaksa saat membacakan BAP Yudhi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Setelah beberapa kali dikumpulkan, Yudhi merasa hal itu janggal dan bertolak belakang dengan hati nuraninya. Akhirnya, Yudhi menolak hadir dalam pertemuan selanjutnya. Lantaran menolak hadir pertemuan, dia sempat didatangi Adardam. Saat itu Yudhi manyampaikan dirinya tidak selalu dapat berkoordinasi.
“Saya merasa hal tersebut tidak benar, tidak sesuai dengan hati nurani saya,” tutur jaksa membacakan BAP Yudhi.
Jaksa kemudian menegaskan keterangan BAP yang dibacakan. Yudhi pun membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.
“Setelah kami pulang dari pemeriksaan kami dikumpulkan Pak Adam (Adardam) dan ditanya juga apa yang ditanya dan apa jawabannya itu saya ingat, itu berlanjut beberapa kali,” ucap Yudhi.
Saat pemeriksaan, Yudhi mengenang bahwa penyidik juga sempat curiga keterangan saksi-saksi asal Waskita tak sinkron. Ia sendiri mengaku memberikan keterangan di hadapan penyidik dengan jujur dan apa adanya. Alhasil kejanggalan itu dikonfirmasi jaksa dalam persidangan.
Dalam persidangan Adardam yang duduk di kursi tim kuasa hukum, sempat bertanya kepada saksi lain apakah ada arahan khusus dalam pertemuan itu. Namun, saksi lain mengklaim tak ada arahan khusus yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Adi Wibowo sebelumnya, didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait petkara.
Dalam surat dakwaan disebutkan PT Waskita Karya turut diperkaya Rp26.667.071.208,84. Selain itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.
Sementara, pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84,” bunyi surat dakwaan terdakwa Adi Wibowo.
Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Setjen Kemendagri tahun anggaran 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya.













