KEADILAN – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengklaim, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah.
Padahal kata Timotius, sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Hal tersebut diutarakan Timotius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I DPD RI dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022)
“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sementara Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua saat ini karena ada banyak aspirasi yang berkembang.
DPRP kata Johny masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” katanya.








