Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Di seri penutup ini, pertanyaan yang tersisa bukan lagi kejahatan apa saja yang pernah terjadi di Jakarta. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kejahatan terus berubah, bertahan, dan menemukan bentuk baru setiap kali Jakarta berubah?
Selama hampir lima abad, Jakarta berganti nama, penguasa, sistem politik, struktur ekonomi, teknologi, bahkan status sebagai pusat kekuasaan. Sunda Kelapa menjadi Jayakarta, Jayakarta menjadi Batavia, lalu Jakarta. Kekuasaan kolonial berganti negara nasional. Orde Lama berganti Orde Baru. Orde Baru runtuh dan digantikan demokrasi, desentralisasi, serta politik elektoral. Tetapi kejahatan tidak pernah benar-benar pergi, hanya berganti bentuk.
Perompakan dan penyelundupan pada masa awal berubah menjadi kejahatan ekonomi dan korupsi dalam struktur kolonial. Kekerasan jalanan berkembang menjadi premanisme yang kemudian bertransformasi menjadi organisasi. Represi negara terhadap gali dan preman pada era Petrus tidak menghapus kekerasan jalanan, tetapi justru diikuti oleh konfigurasi baru antara negara, organisasi massa, politik, dan ekonomi informal.
Setelah reformasi, kekerasan tidak lagi dimonopoli oleh satu struktur kekuasaan, melainkan lebih tersebar dan kompetitif. Pada saat yang sama, kejahatan bergerak dari jalanan menuju ruang birokrasi, proyek pembangunan, politik, dan pengelolaan sumber daya.
Kemudian datang era digital. Ruang kejahatan tidak lagi hanya pasar, terminal, pelabuhan, jalan, atau kawasan hiburan. Ia berpindah ke jaringan. Dan kini kriminologi juga harus menghadapi sesuatu yang lebih sulit, kerusakan lingkungan yang korbannya luas, prosesnya berlangsung perlahan, dan pelakunya tidak selalu mudah ditunjuk.
Lima ratus tahun Jakarta, dengan demikian, bukan sekadar sejarah pergantian bentuk kejahatan. Ia adalah sejarah perubahan struktur kesempatan, kekuasaan, kontrol, dan distribusi risiko. Kejahatan tidak pernah hadir dalam ruang kosong. Salah satu pelajaran penting dari perjalanan panjang Jakarta adalah bahwa kejahatan selalu berhubungan dengan ruang dan kesempatan.
Sejak awal, aktivitas perdagangan di Sunda Kelapa dan Batavia menciptakan peluang bagi penyelundupan, perompakan, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Ketika kota berkembang, pusat-pusat perdagangan, pasar, pelabuhan, terminal, kawasan hiburan, dan ruang ekonomi informal menciptakan bentuk kesempatan kriminal yang baru.
Dalam bahasa Routine Activity Theory Cohen dan Felson (1979), kejahatan lebih mungkin terjadi ketika pelaku yang termotivasi bertemu dengan target yang sesuai dalam situasi ketika pengawasan tidak memadai.
Tetapi Jakarta juga menunjukkan bahwa kesempatan bukan hanya persoalan ruang. Pelaku menghitung risiko. Di sinilah Rational Choice Theory Cornish dan Clarke (1986) menjadi relevan. Ketika keuntungan lebih besar daripada risiko tertangkap, kejahatan menjadi lebih mungkin dilakukan.
Karena itu, perubahan kota sekaligus merupakan perubahan struktur kesempatan kejahatan. Dari pelabuhan hingga ruang digital, bentuknya berubah. Logikanya tidak selalu berubah. Tetapi siapa yang disebut penjahat?
Sejarah Jakarta juga memperlihatkan bahwa kejahatan bukan hanya persoalan tindakan. Kejahatan juga merupakan persoalan “definisi”. Siapa yang disebut kriminal? Siapa yang disebut berbahaya? Siapa yang dianggap mengganggu ketertiban? Dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan jawabannya?
Di sinilah Labeling Theory, yang berkembang melalui pemikiran Tannenbaum (1938), Lemert (1951), dan Becker (1963), menjadi penting.
Seorang individu atau kelompok tidak hanya menjadi objek pengendalian karena tindakannya, tetapi juga karena label sosial yang dilekatkan kepadanya. Dalam sejarah Jakarta, kategori seperti gali, preman, residivis, pengganggu ketertiban, dan berbagai kelompok yang dianggap berbahaya menunjukkan bagaimana kriminalitas juga dibentuk melalui proses sosial dan politik.
Seri pertama telah menunjukkan bahwa sejak masa awal Jakarta, kriminalisasi tidak dapat dilepaskan dari perubahan kekuasaan. Perubahan rezim dapat mengubah batas antara tindakan yang dianggap ilegal, ditoleransi, atau justru dilindungi.
Karena itu, kriminologi tidak cukup hanya bertanya: Siapa yang melakukan kejahatan?Tetapi juga harus bertanya: Siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan apa yang disebut kejahatan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada salah satu episode paling gelap dalam sejarah Jakarta: penembakan misterius atau “Petrus!” Operasi penembakan misterius pada 1983–1985 menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan dapat mengambil bentuk yang justru menimbulkan persoalan kriminologis baru.
Ketika seseorang dibunuh tanpa proses hukum karena dianggap sebagai ancaman, maka negara tidak lagi hanya tampil sebagai pengendali kejahatan. Negara sendiri menjadi objek pertanyaan kriminologi. Di sinilah perspektif State Crime, Human Rights Criminology, dan Criminology of Violence menjadi penting.
Seri 38 menunjukkan bahwa pertanyaan tentang Petrus bukan semata-mata apakah operasi tersebut berhasil menciptakan ketertiban, tetapi apakah logika bahwa sebagian warga dapat dikorbankan demi ketertiban masih meninggalkan jejak dalam praktik keamanan kontemporer.
Stanley Cohen (1972), melalui konsep Moral Panic, membantu menjelaskan bagaimana kelompok tertentu dapat dikonstruksikan sebagai ancaman sosial sehingga tindakan represif terhadapnya memperoleh legitimasi.
Pierre Bourdieu (1977), melalui konsep symbolic violence, membawa kita pada lapisan yang lebih dalam bahwa kekuasaan dapat bekerja ketika masyarakat menerima kategori tentang siapa yang dianggap baik, buruk, berbahaya, atau pantas dihukum.
Dengan demikian, kekerasan tidak selalu membutuhkan persetujuan yang dinyatakan secara terbuka. Kadang-kadang cukup membutuhkan keyakinan bahwa korban memang pantas menjadi korban. Namun Petrus juga memberikan pelajaran lain yang tidak kalah penting. Kekerasan negara dapat membunuh pelaku. Tetapi tidak dengan sendirinya menghilangkan struktur yang menghasilkan kebutuhan terhadap aktor kekerasan. Itulah yang terlihat setelah Petrus. Preman tidak menghilang. Mereka berubah.
Seri 33 menunjukkan bahwa aktor kekerasan jalanan yang sebelumnya bersifat lebih individual kemudian berkembang menjadi organisasi dengan struktur, jaringan, dan fungsi ekonomi-politik. Bahkan pola semacam ini memiliki akar sejarah yang lebih panjang, ketika jawara dan centeng lokal pernah direkrut untuk menjalankan fungsi keamanan dan pemungutan di luar struktur negara formal.
Tiga konsep ini membantu menjelaskan perubahan tersebut. Konsep ‘pemerasan berkedok perlindungan’ dari Diego Gambetta (1993), ‘pengusaha kekerasan’ dari Vadim Volkov (2002), dan ‘perpindahan mafia ke wilayah baru’ dari Federico Varese (2011).
Kekerasan dapat menjadi komoditas. Perlindungan dapat menjadi bisnis. Dan aktor kekerasan dapat berubah menjadi pengusaha kekerasan.Tetapi Jakarta menunjukkan sesuatu yang lebih jauh. Ketika aktor kekerasan masuk ke dalam jaringan politik, mereka tidak lagi sekadar menjadi pelaku kejahatan. Mereka dapat menjadi broker kekuasaan. Dari preman menjadi “modal”.
Di titik inilah konsep ‘modal kekerasan’ Ian Douglas Wilson (2015) menjadi penting. Kekerasan dapat diperlakukan sebagai modal untuk mengancam, mengintimidasi, mengamankan wilayah, memobilisasi massa, atau mengendalikan ruang ekonomi dapat ditukar dengan keuntungan politik dan ekonomi. Karena itu, perubahan dari gali menjadi organisasi massa bukan sekadar perubahan kelembagaan melainkan perubahan bentuk modal.
Seri 34 memperlihatkan bahwa organisasi semacam itu tidak bertahan hanya karena kemampuan menggunakan kekerasan. Mereka juga membangun struktur internal, disiplin, aturan, dan mekanisme penyelesaian konflik. Premanisme kemudian tidak selalu berada di luar kekuasaan. Premanisme justru tumbuh karena dibutuhkan oleh kekuasaan.
Ketika memasuki era reformasi dan setelahnya, konfigurasi tersebut tidak hilang. Tetapi berubah. Monopoli kekerasan yang sebelumnya lebih terpusat berubah menjadi kompetisi antarorganisasi. Kekerasan menjadi lebih horizontal dan tersebar, sementara ruang ekonomi informal menjadi arena perebutan wilayah dan rente.
Seri 36 menggambarkan perubahan tersebut sebagai pergeseran menuju “pasar kompetitif kekerasan”. Pada saat yang sama, kejahatan mulai semakin sulit dibaca hanya dari jalanan, karena telah memasuki ke ruang proyek, tender, perizinan, anggaran, dan kebijakan.
Di sinilah teori ‘perburuan rente’ dari Tullock (1967) dan Krueger (1974) menjadi relevan. Keuntungan tidak selalu diperoleh dengan menciptakan sesuatu yang baru, namun dapat diperoleh dengan menguasai akses terhadap sumber daya publik.
Konsep ‘kapitalisme semu’ dari Yoshihara (1988) membantu membaca ketika keberhasilan bisnis lebih banyak ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan daripada efisiensi semata.
Kemudian muncul konsep ‘penyanderaan negara’ dari Hellman, Jones, dan Kaufmann (2000) dalam kaitan situasi ketika kepentingan privat tidak lagi sekadar memengaruhi pelaksanaan aturan, tetapi mulai memengaruhi pembentukan aturan itu sendiri. Pada titik ini, korupsi tidak lagi cukup dipahami sebagai tindakan seorang pejabat menerima uang. Lebih dari itu, korupsi menjadi bagian dari hubungan yang lebih besar antara kekayaan dan kekuasaan. Dari korupsi individual menuju oligarki.
Teori oligarki Robison dan Hadiz (2004), yang kemudian dapat diperdalam melalui Winters (2011), memberikan lapisan analisis berikutnya. Kekayaan menghasilkan akses. Akses menghasilkan rente. Rente menghasilkan kekayaan. Kekayaan kemudian dikonversikan kembali menjadi kekuasaan.
Seri 43 menggambarkan mekanisme tersebut dalam konteks sumber daya alam, seperti izin menghasilkan rente, rente menghasilkan kekayaan, kekayaan membangun patronase, dan patronase kembali memperkuat kekuasaan atas akses terhadap sumber daya.
Dengan demikian, korupsi tidak selalu merupakan penyimpangan dari sistem. Dalam kondisi tertentu, korupsi dapat menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan. Kejahatan yang menjadi kebiasaan. Namun tidak semua kejahatan besar lahir dari konspirasi besar. Sebagian justru tumbuh dari tindakan kecil yang dilakukan berulang-ulang. Uang pelicin. Pungutan kecil. Jalan pintas. Diskresi yang disalahgunakan. Kebiasaan yang dibiarkan.
Michael Lipsky (1980), melalui konsep ‘birokrasi tingkat jalanan’, membantu menjelaskan bagaimana keleluasaan aparat pada level pelayanan publik dapat memengaruhi praktik sehari-hari. Klitgaard (1988) menunjukkan hubungan antara monopoli, keleluasaan, dan lemahnya akuntabilitas. Sementara konsep ‘pembiasaan penyimpangan’ dari Diane Vaughan (1996) menjelaskan bagaimana penyimpangan yang pada awalnya dianggap tidak normal dapat perlahan menjadi sesuatu yang biasa.
Seri 40 memperlihatkan paradoks ini dengan jelas. Korupsi kecil dapat terlihat tidak signifikan jika dilihat satu per satu, tetapi ketika dilakukan jutaan kali, ia dapat menjadi struktur yang jauh lebih besar. Karena itu, kejahatan tidak selalu bertahan karena pelakunya luar biasa jahat. Kadang kejahatan bertahan karena lingkungan sosial dan kelembagaan membuatnya terasa biasa.
Ketika kota masuk ke jaringan. Kemudian Jakarta memasuki fase baru. Kejahatan tidak lagi sepenuhnya terikat pada ruang fisik. Manuel Castells (1996), melalui konsep ‘ruang aliran’, membantu menjelaskan masyarakat jaringan ketika informasi, modal, komunikasi, dan aktivitas sosial bergerak melampaui batas geografis.
Kajian cybercrime David S. Wall dan perspektif Majid Yar (2005) kemudian menunjukkan bahwa teknologi digital tidak hanya melahirkan kejahatan baru, tetapi juga mengubah bentuk kejahatan lama. Penipuan tidak lagi membutuhkan pertemuan langsung. Pemerasan dapat dilakukan dari jauh. Jaringan kriminal tidak harus memiliki kantor. Korban dapat berada di Jakarta, sementara pelaku, server, uang, dan infrastruktur kejahatan berada di tempat berbeda.
Kota yang dahulu dibatasi oleh jalan dan wilayah administratif kini juga hidup dalam jaringan. Dan karena itu, kejahatan pun ikut berubah. Ketika korban bukan lagi hanya manusia. Namun perkembangan terakhir membawa kriminologi Jakarta ke pertanyaan yang lebih sulit. Bagaimana jika kerugian tidak terjadi dalam satu malam? Bagaimana jika korban tidak langsung terlihat? Bagaimana jika penyebabnya tersebar di antara kebijakan, aktivitas ekonomi, tata ruang, perubahan iklim, dan keputusan banyak aktor?
Seri 48 membawa persoalan ini lewat konsep ‘kriminologi hijau’ dan ‘masyarakat risiko’. Rob, penurunan tanah, eksploitasi air tanah, perubahan lingkungan — semua ini menunjukkan satu hal: kerugian bisa berlangsung perlahan, berskala luas, dan tidak bisa ditunjuk pada satu pelaku saja.
Pertanyaan kriminologi pun bergeser. Bukan lagi sekadar: siapa pelakunya? Tapi: siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang untung? Siapa yang menanggung risiko? Dan apakah risiko itu sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal?
Inilah pertanyaan kriminologi Jakarta ke depan. Lima ratus tahun dalam satu garis panjang. Dan konsep ‘durasi panjang’ dari Fernand Braudel (1958) jadi penting. Lima ratus tahun ini bukan lima ratus tahun peristiwa. Ini sejarah struktur. Nama kota berubah. Penguasa berubah. Undang-undang berubah. Teknologi berubah.
Tapi beberapa persoalan terus kembali ke dalam wajah baru: penguasaan ruang, perebutan sumber daya, distribusi kekuasaan, kontrol atas kekerasan, hubungan negara dengan aktor informal — dan yang paling mendasar, siapa yang untung, siapa yang menanggung biayanya.
Kekerasan berubah menjadi modal. Pemerasan berubah menjadi rente. Rente berubah menjadi kekayaan. Kekayaan berubah kembali menjadi kekuasaan. Dan kekuasaan menentukan siapa dilindungi, siapa dikendalikan, siapa dicap sebagai ancaman.
Kejahatan selalu beradaptasi. Perdagangan berkembang, kejahatan mengikuti. Kota membesar, kejahatan ikut membesar. Negara memperketat kontrol, kejahatan mencari celah baru. Politik berubah, jaringan kriminal ikut berubah. Ekonomi masuk ke ruang digital, kejahatan ikut masuk. Pembangunan menciptakan risiko lingkungan, kriminologi terpaksa memperluas batasnya sendiri.
Mungkin di sinilah letak daya tarik Jakarta secara kriminologis. Jakarta bukan sekadar tempat kejahatan terjadi. Jakarta adalah laboratorium perubahan kejahatan itu sendiri. (Selesai)
Penulis adalah dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurus PWI Jaya.









