KEADILAN – Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Profesor Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta.
Sunarto bakal menggantikan M. Syarifuddin yang purnatugas pada 17 Oktober 2024. Dalam pemilihan ini dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara.
Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA itu, mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi empat suara, Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo satu suara, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius tujuh suara.
Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
“Dengan demikian, Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu, (16/10).
Syarifuddin kemudian berpesan kepada Ketua MA yang akan datang untuk menjaga maruah MA. Sebab, jabatan sifatnya hanya sementara.
“Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita harus tetap terjaga dengan baik, karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan hakim agung untuk menjadi pengawas dan pembimbing hakim di daerah.
Kemudian, hakim agung juga akan memiliki kewenangan diseminasi atau menyebarluaskan ide, informasi, pengetahuan, atau informasi kebijakan MA ke hakim tinggi maupun hakim pengadilan tingkat pertama di daerah.
“Memberikan bimbingan kepada hakim atau aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding,” kata Sunarto saat menyampaikan sambutan.
Kewenangan itu, menjadi salah satu program yang akan diwujudkan dalam 100 hari kerja usai dirinya dilantik sebagai Ketua MA. Kewenangan ini juga berlaku bagi hakim agung terhadap para aparatur di lembaga peradilan, baik tingkat pertama maupun banding.
Nantinya, para hakim agung itu juga bisa menjembatani aspirasi dan mengawasi berbagai permasalahan yang ditemukan di daerah.
“Menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” tuturnya.
Program berikutnya yaitu memberikan kewenangan kepada setiap hakim untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang bertugas di ruangannya. Dengan program ini, aparatur, staf, dan pegawai di MA berada di bawah pembinaan dan pengawasan hakim agung terkait.