KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajat Dimiyati. Hal tersebut dilakukan menyusul penetapan Dimiyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, telah memberhentikan sementara,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi kepada keadilan.id, Jumat (23/9/2022).
Soebandi juga mengatakan, sebagaimana yang telah dijelaskan Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain bahwa MA akan terus melakukan pembenahan organisasi.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara. Adapun para tersangka yang berasal dari MA adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sementara, tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka












