KEADILAN– Sidang perdana gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini terkait status tersangka Panji atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Namun, Panji tak hadir dalam sidang gugatan lantaran sedang menjalani persidangan di PN Indramay, Jawa Barat.
Dalam sidang praperadilan ini, kubu Panji Gumilang menilai, proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimibal (Bareskrim) Polri terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tergesa-gesa.
Kubu Panji Gumilang berpandangan, penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian karena terpengaruh media yang dianggap mempersepsikan kliennya sebagai penista agama. Padahal, proses penyidikan khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Panji belum selesai dilakukan.
“Namum termohon secara tergesa-gesa dan tidak cermat langsung melakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka secara marathon,” kata Hendra, Tim Hukum Panji Gumilang.
Hendra menyebutkan, dalam hitungan jam kliennya yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan menurutnya, Panji dikeluarkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan dalam satu malam. Sehingga, seluruh surat-surat perintah tersebut terjadi hanya dalam satu malam.
“Maka BAP yang dilakukan terhadap pemohon dan adanya kejadian yang disangkakan adalah tidak sah dan cacat hukum, maka harus dikesampingkan dari berkas perkara,” katanya.
Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Panji didakwa tiga Pasal. Di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.
Kedua, Pasal 156a Ayat (1) KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







