Ini Alasan PDI Perjuangan Memilih Harun Masiku Menggantikan Nazaruddin Kiemas

KEADILAN– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan penetapan Harun Masiku sebagai calon legislatif terpilih, di Pemilihan Legislatif 2019. Harun menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas. Ia menyebut pertimbangan memilih Harun Masiku karena yang bersangkutan memiliki keilmuan khusus bidang hukum ekonomi internasional.

“Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia (Harun) mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth,” kata Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/06/2025).

Diketahui, Nazaruddin harus diganti karena meninggal dunia meski menang dalam Pileg pada 2019. PDI Perjuangan  berhak menentukan penggantinya, karena caleg yang menang merupakan kadernya.

“Keahliannya International ekonomis of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka, kami juga melihat aspek kebutuhan strategis partai,” papar Hasto.

Selain itu, ada pertimbangan partai juga yang membuat Harun unggul dipilih menggantikan Nazaruddin.

“Aspek historis, kemudian itu lah setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas,” ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan