KEADILAN-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya merupakan tahanan politik. Hal itu disimpulkan setelah ia membaca surat dakwaan dengan cermat dan menemukan hampir semua isinya merupakan produk daur ulang.
“Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Hasto didamping kuasanya hukumnya Ronny Talapessy saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (14/03/2025).
Hasto menilai proses P21 terhadap dirinya terlalu dipaksakan lantaran masih dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.
Menurutnya, proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata berlangsung 120 hari, sedangkan penyidikan terhadap dirinya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK itu tidak pernah diperiksa.
Hasto pun merasa percepatan proses tersebut bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua. “Hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius,” ujarnya.
Hasto Percaya Independensi Lembaga Peradilan
Meski demikian, Hasto mengaku dirinya percaya terhadap independensi lembaga peradilan, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.
Meski persoalan yang ia hadapi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap sehingga dirinya dijadikan tersangka, tidak menimbulkan kerugian negara.
“Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Hasto
Untuk itu, ia menegaskan akan menghadapi persidangan guna berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum.
Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
Ia pun akan mengikuti seluruh proses hukum kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap dengan sebaik-baiknya dan pihaknya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.
“Untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum,” papar Hasto.
Tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bisa didaur ulang kembali, kata dia, maka Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh.
Dengan demikian, ia menuturkan bahwa jangankan untuk membangun negara dan menghadirkan investor, ketika tidak ada supremasi hukum, maka semuanya akan menjadi sia-sia.
Hasto mengaku telah mendengarkan dengan seksama dan cermat seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Dari dakwaan itu, dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan kriminalisasi hukum serta merupakan pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena berbagai kepentingan politik di luarnya.
“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” pungkas Hasto.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024
Ia diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto pun dijerat dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.













