KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (10/11/2022), majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Hakim mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, kasus ini masuk ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim.
Sebelumnya diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa lantaran merusak CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa bersama lima orang lainnya dalam berkas perkara terpisah. Terdakwa lainnya yaitu, Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













