KEADILAN– Ahli Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Dr. Timbo Mangaranap Sirait menilai, majelis hakim harus jeli melihat perkara suap pajak yang saat ini kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti suap pajak, maka kata Timbo, pemberi dan penerima sama-sama dikenai pidana.
Komisaris PT Panin Investment Didakwa Suap Pejabat Pajak
“Tetapi kalau ini terbukti pemerasan, maka oknum penerima uang saja yang harus dipidana,” ujarnya kepada keadilan.id, Kamis (10/11/2022).
Timbo menjelaskan, perspektif tindak pidana korupsi yang bersumber dari tindak pidana pajak, dapat dilihat dari dua kategori yakni pendapatan negara yang dirugikan dan penyalahgunaan pejabat negara.
Menurut dia, sejak dari dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan sumber daya manusia (SDM) dalam menjerat korporasi, khususnya dalam penegakan tindak pidana pajak.
Konsultan Pajak PT Jhonlin Bharatama Didakwa Suap Pejabat Pajak
“Pengaturan hukum acara pidana korporasi yang bersifat umum pun terbatas. Akhirnya yang dikejar pertanggung jawabannya hanya orang atau petinggi korporasi saja, padahal dalam perkara ini yang diuntungkan adalah korporasi,” terang Timbo.
Ia pun menilai, perkara suap pajak ini akan terulang lagi seperti kasus perkara suap korporasi Marubeni. Di mana yang dihukum hanya pejabat Indonesia yakni mantan Anggota DPR Izedrik Emir Moeis. Sedangkan perusahaan kontraktor asal Jepang itu, hanya dipidana denda Rp1 triliun oleh Amerika Serikat.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, giliran Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dan konsultan pajak dari PT Jhonlin Bharatama Agus Susetyo yang didakwa suap.
Keduanya, didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat pajak agar memuluskan rekayasa pajak pada PT Pan-Indonesia (Bank Panin) dan PT Jhonlin Bharatama.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








