Hakim Periksa Legal Standing Penggugat Korban Gagal Ginjal

KEADILAN– Perkara gugatan perdata gagal ginjal akut telah memasuki babak pemeriksaan legal standing. Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat meminta 11 pihak tergugat untuk menyiapkan tanggapan.

Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo meminta tanggapan tersebut agar disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim pada Kamis, 9 Maret 2023 mendatang.

“Yaitu nanti para tergugat dimohon diberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang ya,” kata hakim Yusuf dalam persidangan, Senin (28/2/2023).

Pada persidangan ini, majelis hakim kembali memeriksa legalitas pada penggugat dan tergugat. Hakim meminta, mereka menunjukkan sejumlah dokumen mulai dari data kependudukan hingga akta perusahaan para tergugat.

Selain itu, hakim juga kembali memastikan kepada tiga perwakilan kelas untuk menyebutkan pengalaman kasusnya.

Kelas pertama, dalam gugatan ini mewakili 18 orang korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok kedua, mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok ketiga, terdiri dari satu korban meninggal akibat mengonsumsi obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industry.

“Majelis hakim wajib menanyakan mengenai persamaan kepentingan, kemudian persamaan kelompok kepada masing-masing kelas,” ujar Yusuf.

Hakim pun memeriksa satu persatu kesamaan kepentingan kelompok tersebut. Lebih lanjut, majelis hakim akan menelaah terlebih dahulu terkait tanggapan tertulis dari para tergugat.

Setelah itu, hakim baru memutuskan apakah gugatan ini masuk klasifikasi class action atau tidak.

“Kalau majelis berpendapat ini class action ya nanti dilanjutkan dengan agenda saling membuktikan. Kalau majelis berpendapat ini bukan perkara class action, ya gugatan biasa,” ujar Hakim Yusuf.

Sidang tersebut, dihadiri perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal yang menggugat sejumlah produsen obat dan kementerian/lembaga.

Para tergugat yang hadir adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Sementara itu, satu pihak tergugat, PT Chemical Samudera tidak menghadiri sidang.

Sebelumnya, sebanyak 25 dari ratusan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan.

Mereka menuntut transparansi dan tanggung jawab para tergugat mengenai peredaran obat sirup maut yang mengakibatkan anak-anak mereka meninggal dan sakit.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan