KEADILAN– Kuasa hukum korban gagal ginjal Al A’raf mengatakan, pemerintah tak serius menangani para korban meninggal yang terdampak sirup maut.
“Saya melihat sejak DPR menyampaikan hasil rekomendasi, sampai hari ini pemerintah belum melakukan langkah rekomendasi dari DPR,” ujar Al’Araf usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan abai melakukan proses politik yang dilakukan DPR RI. Sebab hingga saat ini pemerintah belum menjalankan hasil poin rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut.
“Padahal itu wakil rakyat, jadi rekomendasi DPR seharusnya mengikat,” tuturnya.
Al’Araf menjelaskan, para korban yang saat ini masih menjalani rawat inap dan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, tidak diberi bantuan pengobatan dan perawatan secara gratis.
Untuk itu, ia bersama Tim Advokasi para korban meninggal yang terdampak gagal ginjal akut progresif atipikal mendesak DPR, agar pemerintah menjalankan beberapa poin rekomendasi dari Komisi IX DPR dengan memanggil kembali Menteri Kesehatan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








