KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 222 UU Pemilu Tahun 2017 yang diajukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait dengan pengujian materi yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
Pasal 222 UU Pemilu menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Majelis MK menyatakan, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam perkara ini, La Nyalla selaku Pemohon I, dan Yusril bersama Sekjen PBB Afriansyah Noor selaku Pemohon II.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon II (Yang mewakili PBB Yusril dan Afriansyah) untuk seluruhnya,” sambung Hakim Anwar.
Yusril mengajukan uji materi dengan argumentasi yang didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
Anggota Hakim MK Aswanto menimbang, dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik membuat berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.
“Terlebih lagi, setelah membaca semua putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional,” kata Hakim Anggota Aswanto.
“Sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-undang,” imbuhnya.
Aswanto menuturkan, pendirian Mahkamah tersebut berpijak pada perlunya penguatan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif.
Menurut hakim MK, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden perlu dirancang guna mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial. Tidak hanya terkait legitimasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, tetapi juga dalam hubungannya dengan DPR. Sehingga kata MK, akan mendorong efektivitas proses politik di DPR menjadi lebih sederhana dalam kerangka checks and balance.
“Dalam kerangka tersebut, adanya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan hubungan Presiden dengan DPR secara proporsional dalam sistem pemerintahan presidensial yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” kata Aswanto.
Yusril dan Afriansyah sebagai pemohon II mengajukan gugatan karena menilai Pasal 222 UU Pemilu telah menjadikan Pemilu dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan subyektif partai politik. Pemohon II menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Perkara itu terdaftar Nomor 52/PUU-XX/2022. Mereka menggugat presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Menurut mereka, Pasal 222 UU Pemilu bukan merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy dan telah mengubah konsep kandidasi calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan konstitusi. Hal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
Mereka menganggap norma a quo telah menutup perubahan aspirasi sebagaimana esensi Pemilu yang periodik dan dipilih langsung oleh rakyat sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pasal 222 UU Pemilu dinilai petinggi PBB tersebut telah menjadi senjata partai politik besar untuk menghilangkan pesaing sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.







