KEADILAN– Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pelaksanaan sidang kode etik hari ini hingga setelah tanggal 18 Desember 2023.
“Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar memang tidak hadir. Pak FB [Firli Bahuri] minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember),” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Syamsudin mengatakan, Firli meminta sidang kode etik digelar setelah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan, kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (Desember),” ujarnya.
Meski begitu, Syamsuddin menjelaskan keputusan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang tetap menjadi kewenangan Dewas KPK. Sehingga, Firli selaku terlapor harus hadir dalam persidangan etik.
Namun, apabila Firli terus menghindari panggilan, persidangan bisa tetap dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bakal menggelar sidang kode etik Firli secara maraton alias setiap hari kerja dimulai pada hari ini, Kamis (14/12). Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
Dalam kasus ini, Firli terseret terkait tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Foto. Ainul Ghurri/keadilan.id







