Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 20 Desember 2023

KEADILAN– Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, sidang pelanggaran etik Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri bakal kembali digelar pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.

“Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski Firli tidak hadir lagi.

“Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majalis seperti itu,” ucap Albertina.

Rencananya, pemeriksaan saksi bakal digelar dalam tiga hari mulai dari 20 Desember 2023. Total saksi ada 27 orang yang akan dipanggil. “Termasuk eksternal internal semuanya ada 27 orang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, hari ini sudah 12 orang saksi yang dihadirkan. Sayangnya Albertina tidak menyebutkan siapa saja dari 12 saksi tersebut. Meski mereka sudah hadir, namun tetap saja saksi belum bisa memberikan keterangan lantaran Firli meminta penundaan sidang etik.

“Ada 12 orang. Saya lupa nama-namanya. Tadi sudah hadir. Kan kita tidak manggil semuanya di pagi, ada juga yang siang. Yang pagi sudah pada hadir,” ungkap Albertina.

Dewas KPK menargetkan, persidangan etik Firli bisa rampung sebelum akhir tahun. Sehingga diharapkan peradilan etik Firli tidak mundur lagi.

“Betul, bahkan kami sebenarnya merencanakan akan diputus sebelum Natal. Supaya memberi kesempatan teman-teman yang mau bernatalan bisa cuti kan, tapi ini semua di luar dugaan,” terangnya.

Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, terkait komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, Firli diduga tidak jujur dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang. Terakhir, soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung