Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean karena membuat onar di media sosial (medsos).

Jaksa meyakini, Ferdinand terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya. Sehingga, kata jaksa, perbuatan eks politikus Partai Demokrat itu dinilai  meresahkan publik.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, (5/4/2022).

Selain itu, jaksa menyebutkan aksi Ferdinand sebagai tokoh publik tidak memberi contoh yang baik, sekaligus tidak menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman Ferdinand. Yakni, dia belum pernah dihukum dan selama persidangan ia menyesali perbuatannya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut agar Ferdinand bersalah dan dipenjara selama tujuh bulan. Dia dinilai terbukti melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ferdinand dinilai terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya yakni, menyebut ‘Allahmu lemah’.

“Terdakwa menyatakan ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama. Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.