Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

KEADILAN- Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.

“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 bulan,” ucap Hakim Ketua Dewa Ketut dalam persidangan berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Hakim menilai, mereka terbukti secara sengaja mengeroyok pegiat media sosial itu di depan gedung DPR saat aksi unjuk rasa.

Hakim Ketut menyampaikan dua hal pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa IV sudah meminta maaf,” ujarnya.

Putusan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing-masing.

Usai membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari para terdakwa sendiri menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.