KEADILAN- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, MKMK tidak berwenang menilai putusan MK in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Meski demikian, MKMK berwewenang menilai dan mempertimbangkan pelanggaran kode etik hakim MK.
Jimly menuturkan, enam hakim terlapor terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi teguran lisan. Menurutnya, enam hakim terlapor dinilai tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan.
“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” kata Jimly saat membacakan kesimpulan, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengutarakan, hakim konstitusi tidak boleh saling mempengaruhi dalam penentuan sikap, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
“Menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan,” terangnya.
Putusan MKMK ini, terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut enam hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini di antaranya, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang ini masih terus berjalan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







