KEADILAN – Eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke, didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Selain Max Ruland, terdakwa lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan&Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan pejabat pembuat komitmen dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, Max Ruland Boseke bersama-sama dengan William Widarta dan Anjar Sulistiyono telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga perbuatannya diduga telah memperkaya Max sebesar Rp2.500.000.000 (Rp2,5 milia) serta William sebesar Rp17.944.580.000 (Rp17,9 miliar).
“Perbuatan para terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar),” kata Jaksa Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (14/11/2024).
Kerugian itu berdasarkan audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan pada 26 Februari 2024.
Jaksa memaparkan, Max Ruland dan Anjar Sulistiyono mengatur William Widarta sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas Tahun Anggaran 2014.
Rupanya, harga penawaran proyek itu di mark up atau dilebihkan sebesar 15 persen. Rinciannya, 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan.
Jaksa menyebutkan, pencairan untuk Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD sebesar Rp42.558.895.000 (Rp42,5 miliar). Namun kenyataanya, yang digunakan hanya Rp32.503.515.000 (Rp32,5 miliar).
“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.055.380.000 (Rp10 miliar),” tutur Richard.
Selain itu, selisih sebesar Rp33.160.112.500 atau Rp33,1 miliar juga ditemukan pada pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle. Total pencairan untuk pengadaan itu sebesar Rp43.549.312.500 atau Rp43,5 miliar, tapi yang digunakan hanya Rp33.160.112.500 atau Rp33,1 miliar. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.389.200.000 (Rp10,3 miliar).
Perbuatan Max Ruland dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Mengukur Janji Prabowo dengan Pemberantasan Mafia Impor Kejaksaan














