KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto mengaku punya mimpi besar. Indonesia swasembada pangan dalam 4-5 tahun kedepan. Terwujudkah mimpi itu. Sebagian besar bergantung pada berhasil atau gagalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas mafia impor di sektor pangan.
Saat ini langkah Kejagung menyidik perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih lebih banyak diperdebatkan publik sekedar penangkapan Thomas Trikasih Lembong. Ruang publik lebih berisik tentang nuansa politik karena Lembong pernah menjadi tim sukses pasangan calon presiden di Pilpres 2024 lalu.
Sangat-sangat sedikit opini membuka masalah besar dibalik hiruk pikuk kasus Lembong. Yaitu bagaimana praktik impor gula bekerja dan seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian nasional. Atau bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan jutaan petani yang mendedikasikan kehidupan untuk mewujudkan mimpi besar bangsa, swasembada pangan.
Berdasarkan informasi sementara yang disampaikan Kejagung terkait korupsi impor gula Kemendag, kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Nilai kerugian ini adalah total fee yang dinikmati PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan keuntungan 8 perusahaan swasta yang mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Nilai kerugian ini berawal dari kebijakan impor Gula Kristal Mentah atau GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP. Kebijakan ini pada dasarnya adalah baik jika memang diperlukan impor dan bila kebijakan ini dilaksanakan dengan benar. Sebab, harga konsumsi di masyarakat untuk 1 kilogram GKP bisa mencapai sekitar Rp11.000.
Namun karena kuota itu diberikan ke delapan perusahaan swasta, maka tetap saja harga GKP di masyarakat adalah Rp16.000 perkilogram. Artinya pelaksanaan kebijakan yang baik menjadi jelek dan yang susah tetap rakyat, yang seharusnya bisa membeli gula Rp11.000/kilogram tetapi terpaksa harus membeli dengan harga Rp16.000/kilogram. Akhirnya kebijakan yang dijalankan buruk tersebut hanya memberi untung sekitar Rp400 miliar sebagaimana perhitungan awal jaksa kepada segelintir taipan.
Fulus sebesar Rp400 miliar dibandingkan dengan pendapatan petani tebu, bahan utama produksi gula, perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Pertanyaannya, berapa pendapatan petani tebu Indonesia dalam perputaran ekonomi gula yang menjadi empat komoditi paling dicari di dunia?
Untuk mengetahui pendapatan petani di era digital dimana sumber literasi terpercaya mudah diakses, tentu tidak sulit. Bukalah jurnal-jurnal ekonomi pertanian di perguruan-perguruan tinggi ternama. Sebut saja misalnya Institut Pertanian Bogor sampai Universitas Brawijaya.
Berdasarkan penelusuran keadilan.id di sejumlah jurnal ekonomi pertanian tersebut, rata pendapatan petani tebu tiap panen berkisar Rp15 juta tiap hektar. Kelihatan besar, tapi ini merupakan pendapatan setahun. Sebab, masa panen tebu adalah satu tahun.
Itu baru pendapatan kotor. Belum dikeluarkan biaya produksi seperti bibit, pupuk dan berbagai hal lainnya. Rata-rata setiap hektar petani mengeluarkan biaya total Rp3,5 juta. Jadi penghasilan petani sebelum biaya tenaga yang mereka gunakan setahun dikeluarkan adalah Rp11,5 juta.
Penghasilan rata-rata petani tebu Rp11,5 juta setahun tersebut untuk setiap hektarnya. Pasalnya, rata-rata kepemilikan lahan petani tebu hanya sekitar 0,8 hektar. Jadi satu keluarga petani hanya punya pendapatan 0.8 X Rp11,5 yaitu Rp9,2 juta tiap tahun.
Apa yang bisa dinikmati satu keluarga dengan pendapatan Rp9,2 juta setahun atau Rp766 ribu tiap bulan? Bagaimana tidak banyak anak-anak petani tebu yang terkena stunting dan terpaksa putus sekolah?
Pendapatan Rp766 ribu tiap bulan sangat mengerikan. Bandingkan dengan upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia yaitu Kabupaten Banjarnegara Rp2.037 juta perbulan. Bila UMR dihitung dengan batas kehidupan pokok minimum, maka para petani tebu manusia super. Masih bisa bersabar dengan 30 persen kebutuhan pokok minimum.
Ekonom senior Almarhum Faisal Basri pernah mengkritik keras tata kelola gula dalam sebuah jurnal ilmiahnya. Menurutnya, tata kelola gula hanya menyisakan 40 persen pendapatan kepada petani tebu. 60 persen lainnya dinikmati pabrik gula yang mayoritas dikuasai para taipan.
Apa yang disampaikan Almarhum Faisal Basri tersebut adalah fakta menyakitkan. Tata kelola gula di negeri ini sepertinya hanya dibuat untuk mengenyangkan segelintir taipan. Sebut saja misalnya Sugar Grup produsen Gulaku.
Kita menyadari, dalam belantara ekonomi kadang berlaku idiom Cina kuno – maaf – anjing makan anjing. Idiom yang menggambarkan pelaku ekonomi kuat akan menelan pelaku ekonomi lemah seperti petani. Namun kita juga yakin, Negara Indonesia tercinta ini didirikan para pendiri bukan hanya untuk segelintir taipan, tapi untuk seluruh tumpah darah Indonesia.
Pada titik ini, kita masih percaya bahwa langkah kejaksaan membongkar persekongkolan Charles Sitorus dengan 8 perusahaan swasta untuk bermain kuota impor, bukan sebatas menangkap Thomas Lembong saja. Langkah kejaksaan berikutnya kita tunggu adalah pemberantasan mafia impor gula jika memang terjadi praktik seperti itu di sana.
Untuk hal terakhir sebenarnya bukan hal baru bagi Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, belum lama ini Jampidsus juga menyidik perkara korupsi impor garam, impor baja dan impor tekstil. Praktik mafia impor juga kabarnya menjadi duri dalam daging di sana.
Dengan pengalaman menangani mafia impor garam, baja dan tekstil tersebut, tentu bukan hal sulit pula menangani kasus korupsi impor gula Kemendag. Sekalipun sakit harus dicabut durinya.
Kritik publik soal mengapa hanya Thomas Lembong yang diusut tentu tetap diperhatikan. Kasus impor gula bisa menjadi pintu masuk mengusut praktik impor di era menteri sebelum dan sesudah Lembong. Terutama pemain-pemain impor yang selama ini berpesta pora di sana. Untuk itu diharapkan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) yang mengaudit aktivitas impor Kemendag jangan sampai masuk angin dan membatasi audit 2015-2016 saja, tapi sampai 2024.
Tabik.
(Penulis adalah seorang wartawan senior)








