Eks Bupati Muna La Ode Rusman Emba Divonis Ringan

KEADILAN– Mantan Bupati Muna La Ode Rusman Emba divonis tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Rusman Emba terbukti bersalah melakukan suap dalam perkara kepengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana perbuatan berlanjut dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Ketua Eko Haryanto, Kamis (25/4/2024).

Rusman Emba dinilai, telah melakukan suap kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp2,4 miliar.

Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

“Terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-sama La Ode Gomberto telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto,” terangnya.

Di tempat yang sama, Terdakwa La Ode Gomberto juga dihukum tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun Ardian sudah divonis 6 tahun penjara terlebih dahulu dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme

“Para terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” tutur Hakim Eko.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa dinilai telah berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna. Keduanya juga memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.

Kasus itu bermula, ketika Rusman Emba meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Laode M Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Laode Gomberto selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI 1999 tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung