KEADILAN – Tiga orang dicegah KPK berpergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera. Tiga orang dimaksud, dua diantaranya pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang dari pihak swasta.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). Tim penyidik KPK kini sudah mulai mengumpulkan alat bukti agar proses penyidikan kasus ini dapat berjalan efektif.
Penyidik KPK lalu mengajukan pencegahan agar ketiga orang dimaksud
tidak meninggalkan Indonesia 6 bulan ke depan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Menurut Ali Fikri, pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK. Ketiga orang tersebut juga diingatkan untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik KPK.
Bukan hanya itu, hari ini KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.
Dalam kasus ini pihak KPK menduga ada indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera. Proyek ini dilaksanakan oleh salah satu BUMN PT HK (Persero).
Selanjutnya penyidik KPK akan menindaklanjuti-nya dengan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Bahkan dikatakan Ali Fikri, pihaknya juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut. Namun atas kebijakan KPK, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Korupsi Kereta Api, Jaksa Periksa Pejabat Kemenhub






