Kemendikbudristek Didesak Evaluasi Kebijakan Pembiayaan Pendidikan PT

KEADILAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Pasalnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) terkini cenderung naik signifikan namun tidak mempertimbangkan kemampuan gaji orang tua mahasiswa.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa, sampai tidak mampu kuliah lagi,” tegas Fikri.

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan untuk mempertajam pengawasan kebijakan pendidikan tinggi. Hal ini menjadi sorotannya lantaran demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.

Fikri berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk memperbesar kuota beasiswa baik jalur tidak mampu dan prestasi. Beasiswa ini, menurutnya, bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.

Sementara anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menegaskan supaya Kemendikbudristek mengubah paradigma dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Tanpa perubahan paradigma, kebijakan yang lahir dikhawatirkan tidak berlandaskan pada amanat UUD 1945.

“Pemerintah sepertinya tidak menganggap perguruan tinggi untuk melahirkan sarjana yang memiliki intelektualitas. Padahal, negara sudah mengamanatkan soal pendidikan ini dalam konstitusi negara. Indonesia ini harusnya mencerdaskan bangsa, bukan bikin beban (naiknya UKT),” kata Fahmi.

“Jadi, kita harus pastikan dan awasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah efektif dan efisien berjalan atau belum,” tambanya.

Sebagian besar universitas di Indonesia mengalami kenaikan UKT secara signifikan hingga mencapai 300-500 persen. Tidak hanya nilai UKT saja, tetapi kenaikan nilai Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara signifikan.

Peristiwa ini menimbulkan gelombang protes dari kalangan masyarakat umum karena penentuan nilai IPI tidak berdasarkan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak ingin larut menjadi polemik tanpa solusi, Politisi Fraksi PKS itu menyampaikan pemerintah juga perlu kaji ulang terkait pembagian dari alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

“Kita (Komisi X DPR) perlu pastikan pendidikan tinggi memiliki pertumbuhan secara kualitas juga. Jadi, kita harus pastikan dan awasi 20 persen anggaran untuk pendidikan sudah efektif dan efisien berjalan atau belum,” pungkasnya.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh 18 orang perwakilan dari Aliansi BEM SI yang berasal dari sejumlah universitas. Di antaranya, Universitas Mataram, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Diponegoro, Universitas Yogyakarta, Institusi Teknologi PLN, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Riau, Universitas Bengkulu, dan Universitas Sebelas Maret.

Salah satu permasalahan yang disampaikan oleh Aliansi BEM SI kepada Komisi X DPR RI adalah polemik implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana, perangkat aturan tersebut mengakibatkan nilai biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial gaji orang tua.

Selain itu, Permendikbud ini juga berdampak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi. Padahal, negara telah mengamanatkan lewat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Jadi Inisiatif DPR, Baleg Setuju Revisi UU Kementerian Negara

Posting Terkait

Jangan Lewatkan