Dua Terdakwa Korupsi Impor Baja Divonis Bervariasi

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum dua terdakwa perkara korupsi impor baja illegal tahun 2016-2021.

Mereka adalah Budi Hartono Linardi sebagai pendiri PT Meraseti divonis 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, Budi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp91,3 miliar subsider enam tahun penjara.

Sedangkan Taufik, manajer PT Meraseti divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdakwa Taufik tidak divonis membayar uang pengganti.

“Mengadili, menyatakan kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Eko Ariyanto saat membacakan putusan,  Senin (27/3/2023).

Hakim menilai, kedua terdakwa impor baja ilegal ini terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dengan rincian kontribusi kerugian keuangan pemerintah oleh beberapa perusahaan.

Keduanya, juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan terbukti melawan hukum.

“Dengan demikian, setiap menyalahgunakan wewenang maka telah memenuhi unsur melawan hukum,” ujar Hakim Sri Hartati.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghambat pengembangan industri dalam negeri terhadap besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam persaingan usaha atau baja, baja paduan, dan produk turunan di Indonesia,” ujar hakim.

Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung