KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette divonis satu tahun enam bulan penjara dan Ronny Bugis dihukum dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rahmat Kadir) tersebut selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam (16/7/2020).
Majelis menilai kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif itu terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat.
Persidangan ini awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi WIB. Namun, pelaksanaannya molor hingga tiga jam sehingga persidangan dimulai pada 13.00 WIB hingga memakan waktu delapan jam.
Kedua terdakwa mengikuti teleconference dari Rumah Tahanan Mako Brimob Depok. Sementara, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jakarta Utara, serta kuasa hukum terdakwa hadir di ruang persidangan.
Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih berat dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke badan saksi korban. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangkan hakim dikatakan, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Namun, dalam persidangan Ronny mengatakan perbuatan itu dia lakukan karena Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun,” tegas hakim.
Meski demikian, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI













