KEADILAN- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). ”
“Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar.
Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar.
Wawan juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.
Tak cukup sampai di situ, majelis juga menghukum Wawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp58 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Meski terbukti korupsi, Namun majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait vonis Wawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya yakin KPK telah menuntut Wawan sesuai dengan bukti-bukti dalam TPPU.
“Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki. Sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini,” ujar Ali.
AINUL GHURRI








