Dua Pegawai Ditjen Pajak Dituntut Penjara

KEADILAN- Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Wawan dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp2,373 miliar karena dinilai terbukti menikmati uang penerimaan suap dan gratifikasi.

Apabila pidana pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai, Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar dan suap senilai Rp6,4 miliar. Uang itu diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Jaksa menyatakan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sementara itu, gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa. Kemudian, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Wawan juga dikatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil kejahatannya tersebut.

“Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Rikhi B Maghaz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).

Selain Wawan, jaksa KPK juga menuntut Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

“Menuntut menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Rikhi.

Sama dengan Wawan, Alfred juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak diganti, maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 4 tahun.

Jaksa mengatakan keduanya menerima suap bersama-sama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan