KEADILAN- Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi didakwa korupsi sebesar Rp10 miliar. Ia diduga kongkalikong dengan sejumlah orang untuk mendapatkan uang dari pengurusan tanah.
“Terdakwa Rahmat Effendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang haram itu didapatkan dari sejumlah orang. yakni, pengusaha Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin Rp 3 miliar dan dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar lebih. Terdakwa menjalankan aksinya bersama Jumhana Luthfi Amin.
Modus yang dilakukan adalah agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi untuk pembangunan Polder 202.
Kemudian, terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.
Selain itu, terdakwa juga disebut mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji yang dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.








