Divonis 4 Tahun, Adam Deni Ajukan Banding

KEADILAN – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan rekannya, Ni Made Dwita masing-masing divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan terdakwa Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, Adam dan Ni Made juga didenda masing-masing Rp1 miliar rupiah subsider kurungan lima bulan penjara.

Keduanya mengaku keberatan atas putusan tersebut. Usai pembacaan putusan, mereka pun mengatakan akan mengajukan banding.

Sementara, JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan tuntutan delapan tahun penjara menyatakan pikir-pikir.