KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Selasa (28/6). Kali ini ada sebanyak empat orang yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan enam Tersangka Korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan saksi diperiksa untuk tersangka TB, T dan BHL adalah MA, yang merupakan Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “Pemeriksaanya terkait mekanisme pengajuan penjelasan impor,” ujarnya.
Sedangkan saksi yang diperiksa atas nama enam Tersangka Korporasi, yaitu LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, BS selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian dan NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian. “Dan saksi untuk enam tersangka korporasi pemeriksaannya terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor,” pungkasnya.








