KEADILAN- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya dihukum 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis menilai, politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Uang suap itu terdiri dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain pidana pokok, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair dua tahun penjara.
“Serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun,” jelas hakim Damis.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hakim menilai, perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya, kata hakim, lempar batu sembunyi tangan.
“Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab,” ujar hakim.
Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari, terjadi pada saat bencana Covid-19.
Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.
“Terdakwa sudah cukup menderita, dimaki, dicerca, dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandas hakim.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hukuman pidana ini sudah amat layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada Juliari.
Ainul Ghurri













