KEADILAN – Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, Jumat, 10 April 2020, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa langkah dalam penegakan hukum. Mulai dari imbauan dan pendekatan humanis ke masyarakat hingga penindakan akan dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan langkah terakhir. Dan, untuk penanganan setiap kasus pelanggaran PSBB tersebut pun telah dilakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS).
“Kami dan kejaksaan sepakat untuk memprosesnya dengan cepat. Kejaksaan sudah merespon baik dan mempelajari maklumat kapolri, serta akan melakukan APS dalam penanganan hal ini,” katanya Rabu (8/4/2020).
Dijelaskan Nana, ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat pelanggar PSBB, yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. “Diharapkan masyarakat untuk mentaatinya,” lanjutnya.
Nantinya, dalam pemberlakuan PSBB tersebut akan ada pembatasan moda transportasi angkutan barang dan penumpang, baik angkutan umum atau pribadi. “Untuk kendaraan pribadi, misalnya mobil Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang. Ini juga berlaku bagi roda dua. Jika kendaraan roda dua berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing,” sambungnya.
Hal ini pun berlaku pada ojek online. Tidak ada istilahnya motor berboncengan. “Jika pengendara motor diketahui berboncengan maka akan diberi sanksi,” tegasnya.
Kendati demikian, Nama belum bisa menyampaikan aturan detailnya. Alasannya, karena Peraturan Gubernur belum rampung.
“Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok,” pungkasnya.
Chairul Zein






