KEADILAN – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk sementara dilarang berkantor di KPK. Sebab, dia telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Kalau pun datang ke KPK, Firli dianggap serta diperlakukan sebagaimana layaknya seorang tamu. Hal itu dikatakan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Selasa (18/11/2023).
“Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja sementara di KPK. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” ujar Nawawi.
Namun pihak KPK menurut Nawawi tetap terbuka untuk kedatangan Firli dengan status sebagai tamu. “Kedatangan beliau di Kantor KPK cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya,” ujar Nawawi.
Diakui hingga saat ini masih ada barang-barang pribadi Firli yang masih tertinggal di ruangannya. Firli atau pihak yang mewakilinya dipersilakan untuk mengambil barang-barang tersebut.
Baik Firli sendiri atau perwakilannya untuk mengambil barang itu dingatkan menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai.
Dikatakan Nawawi, dari laporan Setpim menyatakan barang-barang inventarisir milik Firli masih ada di ruangan yang bersangkutan. Mungkin besok lusa akan diambil silahkan dengan mengikuti prosedur masuk dari depan.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Selain memberhentikan Firli, Presiden Jokowi juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Presiden Joko Widodo berpesan kepada Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel