KEADILAN– Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Andi Merya terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Menyatakan terdakwa Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa Asril
Selain Andi Merya, Jaksa KPK juga menuntut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, non-aktif Sukarman Loke hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok, Loke juga diminta Jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp550 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna La Ode M Rusman Emba agar dihukum tiga tahun enam bulan penjar. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Andi Merya Nur bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, keduanya juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar Rp175 juta.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Pusat. Foto. Ainul Ghurri/keadilan.id














