Bos PT Duta Palma Heran Berkas Dakwaan Tipis Tapi Didakwa Puluhan Triliun

KEADILAN- Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi mengaku heran atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit.

Surya heran lantaran berkas dakwaan JPU nampak tipis tetapi kerugian negara yang didakwakannya tergolong fantastis, yakni mencapai Rp86,5 triliun.

Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkap keheranan Surya Darmadi yang menanyakan dakwaan yang diterimanya itu tipis sekali. Sehingga, Hakim Fahzal pun meminta jaksa menyerahkan dakwaan yang akan dibacakan hari ini.

“Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi katanya kok tipis dakwaanya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan,” pinta hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa pun menjawab hakim dengan menyebutkan bahwa dakwaan diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah dakwaan yang akan dibacakan hari ini.

“Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini persis sama,” kata jaksa.

Hakim Fahzal pun berkelakar bahwa Surya Darmadi menginginkan dokumen dakwaan itu tebal.

“Kata Pak Surya Darmadi kok tipis dakwaannya maunya tebal,” kelakar hakim sambil tertawa.

Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang angkat bicara. Ia mengatakan bahwa kliennya sempat meminta tanggapan kuasa hukum karena surat dakwaan yang diterima hanya 78 halaman, tetapi kerugian negara Rp78 triliun, tapi jaksa juga menyatakan Rp104 triliun.

“Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau ‘Pak Juniver, Anda kan lawyer, saya baca ini (berkas) dakwaannya hanya 78, kerugian negara Rp78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp104, ke mana lagi?’,” ungkap Juniver menirukan ucapan Surya.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Ia didakwa merugi keuangan dan perekonomian negara senilai Rp86,5 triliun.

Reporter: Ainul Ghurri

Editor: Darman Tanjung

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan