KEADILAN- Sidang gugatan Benny Tjokrosaputro atas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agenda sidang kali ini, menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk meluruskan transaksi pasar modal dan kerugian negara yang dilakukan oleh Benny Tjokro. Sayangnya, saksi ahli dari pihak tergugat (BPK) tidak bisa hadir lantaran berada di luar kota.
Saksi ahli keuangan pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Saleh Basir menilai, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK sebesar Rp16,8 triliun perlu dikoreksi ulang.
Menurutnya, dalam kasus skandal Jiwasraya mestinya BPK tidak memasukkan semua saham ke dalam kerugian negara. Sebab, ada beberapa saham yang dikategorikan cukup mentereng dan saham gorengan.
Sehingga, kata dia, harusnya BPK bisa memilah atau mengurangi terlebih dahulu atas kerugian negara dari Jiwasraya.
“Menurut saya (kerugian Rp16,8 triliun) itu terlalu besar, karena ada saham gorengan dan saham blue chip (saham perusahaan yang labanya sudah stabil). Jadi, jangan dimasukkan secara keseluruhan,” kata Saleh Basir usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa BPK telah menghitung kerugian Jiwasraya yang kemudian di masukkan ke dalam kerugian negara. Padahal, banyak faktor yang harus dilihat dan dianalisis dari pasar modal maupun di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Tidak sekedar sengaja dinaikkan karena ada berita sedikit, (saham) bisa naik dan turun. Jadi isu pengaruh di pasar modal itu banyak. Padahal masih ada saham-saham yang bagus karena harganya masih ada di BEI. Jadi berdasarkan kerugian negara itu bukan semua saham gorengan,” terangnya.
Saleh melihat ketika kasus Jiwasraya muncul, pada 2016 dan 2017 saham MYRX masih bagus, bahkan saham MYRX banyak dibeli oleh asing.
“Jadi (waktu itu) MYRX bagus, kalau sekarang mungkin turun ya. Kalau Tram waktu itu tidak sebagus MYRX lah,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan mengatakan, seharusnya BPK dapat mengidentifikasi sedetail mungkin terkait kegiatan transaksi kliennya di pasar modal termasuk nominee-nominee-nya.
“Jadi tidak bisa diasumsikan ada kerugian negara Rp16,8 triliun, kemudian dilibatkan kepada Pak Benny sendiri. Jadi harus dipisahkan secara proporsional,” ujarnya kepada keadilan.id.
Dia pun beranggapan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif, BPK tidak menunjukkan perhitungan kerugian negara yang jelas, pasti, dan cermat yang disebabkan oleh kliennya.
“Nah, BEI seharusnya mengidentifikasi melalui BAE (Biro Administrasi Efek). Tetapi di dalam LHP tidak ada itu. Saya ingin tahu kenapa kok BPK tidak bisa memastikan nilai kerugian negara (dari Benny),” ucapnya.
Ainul Ghurri








