Pihak Tergugat Sebut Kubu Moeldoko Lecehkan Hukum dan Demokrasi

KEADILAN- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait putusannya yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Dalam kesempatan ini, Partai Demokrat kubu AHY hadir sebagai tergugat intervensi.

Dalam sidang kali ini, Demokrat kubu AHY telah membawa bukti tambahan dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN hari ini.

Bukti tambahan yang akan dikirim adalah surat pernyataan di Akta Notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD.

“Sementara, di KLB Deli Serdang kita tahu tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung. Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-Jkt, bukti tambahan kami ada ratusan yang akan disajikan ke majelis hakim,” kata Mehbob di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).

“Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada korum,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mananggapi soal gugatan kubu Moeldoko di PTUN.

“Untuk perkara yang 150 ini intinya adalah penggugatnya Bapak Moeldoko dan Bapak Jhoni Allen ya, itu menggugat keputusan Menkumham yang kemarin menolak untuk mengesahkan KLB Ilegal Deli Serdang,” kata Herzaky Mahendra.

Menurutnya, KLB yang digelar Moeldoko jelas tidak sah dan tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik. Ia pun menganggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Nah mereka dalam gugatannya itu, meminta agar PTUN membatalkan putusan (Menkumham) itu dan meminta agar KLB ilegal mereka untuk disahkan. Jadi kan ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita,” tuturnya.

Untuk itu, Herzaky mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut. Ia menganggap ada upaya pemutarbalikan fakta hukum yang dilakukan kubu Moeldoko.

“Mari kita sama-sama, ayo publik, dan juga para pejuang demokrasi, kita amati sama sama dari dekat upaya-upaya putar balik fakta hukum yang akan mereka lakukan,” tegasnya.

Ainul Ghurri