KEADILAN-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto
mengatakan, pihaknya menyiapkan empat ahli menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok, Selasa (11/02/2025).
“Untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” ungkap Iskandar Marwanto tanpa merinci siapa saja ahli yang disiapkan usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/02/2025).
Ia hanya mengatakan bahwa keempatnya merupakan ahli pidana yang akan memberikan keterangan pada sidang dengan agenda keterangan saksi dan ahli.
Diharapkan para ahli mampu mengarahkan KPK agar persidangan tetap dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Dan itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah,” papar Iskandar.
Kemudian, KPK juga masih mempertimbangkan jumlah para saksi yang akan dihadirkan besok.
Menurut Iskandar, pihaknya siap menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto jika diberikan kesempatan.
Hari ini giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Setelah agenda saksi dan ahli, sidang berikutnya Rabu (12/O2) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dari pemohon Hasto dan termohon KPK.
Sedangkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto diagendakan Kamis, (13/02).
Seperti diketahui, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.