KEADILAN– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Keputusan tersebut, dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
Setelah menolak vonis Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membacakan vonis atas banding Doddy Prawiranegara. Dengan demikian, Dody tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.
“Mengadili, menerima permintaan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Alimi.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Panopo Pakpahan menjelaskan, Teddy dalam memori bandingnya menyebutkan, tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
Meski demikian, banding yang diajukan Teddy akhirnya gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.
“Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur,” jelas Binsar.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Dalam pertimbangannya, dia terbukti berperan sebagai aktor intelektual yang memprakarsai penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram.
Teddy Minahasa menjual sabu itu melalui eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













