KEADILAN- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Surya Darmadi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” ucap JPU Muhammad Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/2/2023).
Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun lebih.
Terdakwa juga dinilai terbukti melakukan TPPU dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.
Menurut Jaksa, Apeng mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Menurit jaksa, Surya tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Selain pidana pokok, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 subsider 10 tahun.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi di kawasan hutan di Kabupaten Inhul telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








