PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar

KEADILAN– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi 12 tahun penjara.

Putusan itu sebagaimana tertuang dalam perkara No.24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Putusan tersebut, memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama, pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” begitu dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Meski pidana badan diperberat, namun denda uangnya tetap Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis banding ini diketok Ketua Majelis H. Herri Swantoro dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo.

Andhi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp56.238.081.496.

Gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai yakni 2012 hingga 2023. Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang atau TPPU.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung