Tuntutan Seumur Hidup Terhadap Sambo Disebut Telah Melalui Proses

KEADILAN – Tuntutan seumur hidup terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut telah melalui proses rangkaian penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sambo dituntut seumur hidup. Tentunya tuntutan itu melalui rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022).

“Saya pikir kita harus menghargai apa yang disampaikan oleh JPU terkait dengan tuntutan seumur hidupnya, kita harus hormati,” tambahnya.

Namun Arteria menilai, tuntutan Jaksa tersebut tidak mutlak. Pasalnya, hakim mempunyai penilaian tersendiri sebelum mengambil keputusan atas kasus nahas tersebut.

“Yang menjadi hakim ada 3. Tetapi ada jutaan mata rakyat Indonesia yang menilai. Kami juga berharap hakim nantinya harus punya penilaian sendiri yang pastinya harus memuat dasar keadilan masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan dan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menjelaskan, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Dituntut Seumur Hidup, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Ferdy Sambo