KEADILAN-Anggota Tim Hukum Nasional Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto memilih untuk keluar sidang (walk out) saat saksi ahli Prabowo-Gibran, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) hendak memberi pemaparan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan,” keluh Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Ia menegaskan tindakan walk out dari ruang sidang merupakan sikap konsistensinya, sebab sejak awal Bambang sudah menyatakan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli.
“Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” jelasnya.
Mendengar itu, Eddy pun ingin menyampaikan sesuatu kepada Bambang namun ucapannya dipotong oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
“Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat-,” tutur Eddy
“Sudah tidak apa-apa, Pak, itu kan haknya beliau juga,” timpal Hakim Suhartoyo.
Bambang lalu beranjak dari tempat duduknya, memberikan sikap hormat ke arah majelis hakim, lalu berjalan keluar dari ruangan sidang.
Eddy yang masih berdiri di podium meminta agar tidak ada pembunuhan karakter terhadap dirinya. Sebab, Eddy menilai, pernyataan Bambang merupakan kutipan pemberitaan tidak disampaikan secara utuh.
“Ya saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tandas Eddy.
“Pada saat itu, Ali Fikri Juru Bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” sambungnya.
Diketahui, Eddy dihadirkan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait di dalam persidangan yang beragendakan pembuktian pihak terkait.
Saat persidangan baru dimulai, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







