Usai Diperiksa, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK

KEADILAN-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Namun, setelah sekitar 6 jam diperiksa, Eddy yang berstatus tersangka belum juga ditahan KPK.

Eddy memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi pengacaranya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain,” ujar Ali, Senin (4/12/2023).

KPK sendiri memastikan, akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ali menyebut, pengembangan itu dilakukan KPK demi memaksimalkan aset recovery atau pengembalian aset negara.

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya. Karena sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. Selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” terang Ali.

Dugaan pencucian uang itu akan dikembangkan KPK melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil. Karena yamg pasti setiap pemanggilan saksi, kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman,” ujar Ali.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung