Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Para Pemohon PHPU Protes Kehadiran Sejumlah Saksi Ahli
Keadilan

KEADILAN– Kuasa hukum Anies-Muhaimin melayangkan protes atas nama-nama ahli yang dihadirkan oleh pasangan Prabowo-Gibran. Begitu pula dengan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka mempertanyakan independensi dari para ahli tersebut.

Momen itu terjadi ketika sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat. Awanya, kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait mengajukan 8 ahli. Lima di antaranya diprotes oleh Pemohon 01 (AMIN) dan Pemohon 02 (Ganjar-Mahfud).

Pertama, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, memprotes ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran atas nama Andi Muhammad Asrun.

“Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Asrun, saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengketa Pilpres untuk 03,” kata Maqdir, di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Asrun mengaku sudah mengundurkan diri dari tim Ganjar-Mahfud. Namun Maqdir tetap mempermasalahkan karena Asrun terlibat dalam persiapan awal gugatan mereka ke MK. Sehingga ia keberatan dan khawatir akan independensi dari Andi sebagai ahli.

“Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi,” jelasnya.

“Tapi sekarang sudah tidak lagi kan?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Memang betul dia mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat,” jawab Maqdir.

Keberatan Maqdir pun akhirnya akan dipertimbangkan dan keterangan yang disampaikan saksi ahli tersebut akan dinilai oleh majelis hakim konstitusi.

“Nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah. Tapi keberatan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.

Kemudian, Ketua kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pun turut melayangkan protes. Todung mengaku keberatan dengan kehadiran Mohammad Qodari.

Sebab, Todung melihat Qodari dinilai telah mendukung Pilpres 2024 satu putaran untuk pasangan Prabowo-Gibran dan menyuarakan Jokowi tiga periode.

“Kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi yang bersangkutan,” kata Todung.

“Iya nanti kita pertimbangkan,” kata Suhartoyo.

Selanjutnya, protes juga dilayangkan oleh kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Dia meminta hakim MK untuk mempertimbangkan keterangan dari Margarito dan Hasan Nasbi.

Refly menilai, Margarito dan Nasbi merupakan pendukung pasangan Prabowo-Gibran yang sering kali tampil di layar televisi.

“Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus, kepada Margarito dan Hasan Nasbi, karena yang saya tau beliau berada sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya,” paparnya.

“Iya dicatat,” kata Suhartoyo.

Protes terakhir datang dari Bambang Widjojanto. Ia juga memprotes atas kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai ahli, terkait status hukumnya di KPK.

“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy,” katanya. “Apa relevansinya?” kata Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” terang BW.

“Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?” tanya Suhartoyo lagi.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan,” jawab BW.

“Iya nanti majelis pertimbangkan,” kata Suhartoyo.

Seluruh keberatan kubu Ganjar dan Anies kemudian menjadi catatan majelis hakim konstitusi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,